Undang-Undang RI No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

Undang-Undang RI No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

By : Tim BIP

ISBN : 978-602-394-640-2
Publisher : PT. Bhuana Ilmu Populer (BIP)
Published : 03 - 04 - 2016
Page : 0

Sinopsis

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Aparatur sipil negara (ASN) merupakan komponen penting dalam tata laksana kegiatan pemerintahan. Sebagai salah satu komponen terpenting, profesionalisme ASN sering kali dipertanyakan. ASN sebagai unsur utama sumber daya manusia aparatur negara mempunyai peranan yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Walaupun reformasi Indonesia sudah berjalan, namun masih ada kendala lain yang harus dihadapi, antara lain: struktur organisasi yang kurang proporsional karena kelembagaan pemerintah belum sepenuhnya berprinsip pada organisasi yang efisien dan rasional, rendahnya tingkat responsibilitas di lingkungan instansi pemerintah dalam mengembankan tugas dan amanahnya, praktik KKN belum sepenuhnya teratasi, pelayanan publik belum sesuai dengan harapan masyarakat, terabaikannya nilai etika dan budaya kerja serta sistem dan prosedur kerja yang kurang efektif dan efesien di lingkungan instansi pemerintah. Dan, juga karena image yang tercipta dari ASN terlanjur buruk. ASN diharapkan mampu untuk bekerja secara optimal sesuai dengan tugas yang telah di amanahkan, namun masih banyaknya permasalahan yang dilakukan oleh oknum-oknum pemerintah sehingga perlu adanya reformasi atau perubahan peraturan yang tegas untuk menindak lanjut permasalahan tersebut, contohnya adalah masalah kedisplinan dalam bekerja. Untuk itu kami menyusun antara Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah agar mudah dipahami dan disosialisasikan kepada masyarakat Indonesia. 

  • Download Sekarang

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak
Jl. Sultan Fatah no. 67 Demak
Kabupaten Demak, Jawa Tengah
Telepon: 0291 681075



Keep in touch with us..